Pembinaan Kemasyarakatan Desa


img

Pasal 18 UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Apa itu pembinaan?

UU No 6 Tahun 2014 tidak menyebutkan pengertian pembinaan. Pengertian pembinaan dalam PP 72 tahun 2005 adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pradikto Bayu menyebutkan Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.

Kemasyarakatan yang dimaksud dalam UU Desa adalah kehidupan masyarakat.

Website Desa Ciwaruga menyebutkan Pembinaan terhadap masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, meliputi pembinaan pendidikan, ketentraman dan ketertiban, olah raga dan kesenian, keagamaan dan kesehatan.

Pasal 26 UU t 2014 menyebutkan kewenangan-kewenangan kepala Desa dalam hal pembinaan :

  1. pembinaan kehidupan masyarakat desa
  2. pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  3. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.

.